You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cileunyi Kulon
Desa Cileunyi Kulon

Kec. Cileunyi, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Cileunyi Kulon Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat

Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

Admin 14 Desember 2019 Dibaca 1.284 Kali
Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan kemampuan, kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pengembangan nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan teknologi.


Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini dan diganti oleh Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

 

Download disini:

Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna