Pekerja Sosial Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan PSM adalah seseorang sebagai warga masyarakat yang mempunyai jiwa pengabdian sosial, kemauan, dan kemampuan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta telah mengikuti bimbingan atau pelatihan di bidang kesejahteraan sosial.
Pekerja Sosial Masyarakat mempunyai tugas:
a.menginisiasi penanganan masalah sosial;
b.mendorong, menggerakkan, dan mengembangkan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraaan sosial;
c.sebagai pendamping sosial bagi warga masyarakat penerima manfaat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
d.sebagai mitra pemerintah/institusi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
e.memantau program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.