Rumah Desa Sehat selanjutnya disingkat RDS adalah sekretariat bersama yang merupakan wahana/forum bagi pelaku atau pegiat pemberdayaan masyarakat Desa berbasis karakteristik lokal yang dikelola oleh masyarakat sebagai upaya peningkatan akses informasi dan pemenuhan kualitas layanan sosial dasar bagi masyarakat Desa. Yang dimaksud dengan pelaku atau pegiat pemberdayaan masyarakat Desa adalah Kader Posyandu, guru PAUD, kader kesehatan, unit layanan kesehatan, unit layanan pendidikan, kader PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan berbagai kelompok masyarakat yang peduli dalam upaya pencegahan stunting . RDS dibentuk melalui musyawarah Desa berdasarkan potensi sumberdaya dan kelembagaan lokal yang ada di Desa. RDS dimaksudkan untuk membantu pemerintah Desa dalam pengelolaan sumber daya manusia utamanya di bidang kesehatan.
RDS mempunyai fungsi sebagai:
a. Sekretariat Bersama bagi pegiat pemberdayaan masyarakat di Desa khususnya yang bergerak di bidang kesehatan.
b. Pusat informasi pelayanan sosial dasar di Desa.
c. Sarana komunikasi, informasi dan edukasi tentang desa berbasis kearifan lokal.
d. Pusat aktivitas masyarakat dalam pemenuhan kualitas pelayanan sosial dasar di Desa.
e. Wahana pengkaderan dan pengembangan kapasitas kader,relawan dan pegiat Desa.
f. Wadah integrasi, komunikasi, konsultasi, antar pelaku pemberdayaan masyarakat Desa.
g. Sarana sinkronisasi program dan kegiatan antar sektor di Desa.
h. Sarana membangun kontrol sosial dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa.