Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu atau SLRT adalah sistem layanan yang mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan fakir miskin dan orang tidak mampu serta melakukan rujukan kepada pengelola program penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu di pusat dan daerah. SLRT. SLRT juga dikembangkan di Desa dengan nama Puskesos yaitu tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa/kelurahan/nama lain dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. SLRT menggunakan satu sistem informasi SIKS-NG yaitu suatu sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen yaitu pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan diseminasi data kesejahteraan sosial terpadu yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
SLRT digunakan untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu, hal ini diatur dalam sebuah Peraturan Menteri. Kementrian Sosial menganggap penanganan fakir miskin masih belum optimal sehingga menetapkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Permensos tentang SLRT ditetapkan Menteri Sosial Idrus Marham pada tanggal 2 Agustus 2018 di Jakarta. Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2018 tentang SLRT untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Widodo Ekatjahjana pada tanggal 9 Agustus 2018, dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1062, agar seluruh warga Indonesia mengetahuinya.